Painan, ham.go.id – Untuk mendukung terlaksananya Pelayanan Publik Berbasis HAM di UPT Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM melaksanakan Evaluasi P2HAM di Rutan Kelas IIB Painan pada tanggal 19 s/d 20 Mei 2023. Adapun ruang lingkup kegiatan Evaluasi P2HAM pada Rutan Kelas IIB Painan adalah Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Maksud Kegiatan Evaluasi P2HAM pada Rutan Kelas IIB Painan untuk mengetahui sejauh mana ketersedian dan kesiapan Sarana dan Prasarana serta Petugas Layanan pada Satuan Kerja / Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dalam memenuhi kriteria Pelayanan Pubilk Berbasis HAM. Tujuan dilaksanakan Evaluasi P2HAM ini untuk mengevaluasi dan menyiapkan data dukung kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM yang akan diinput dalam aplikasi p2ham masing-masing operator unit kerja.
Peserta kegiatan Evaluasi P2HAM ini berjumlah 20 (dua puluh) orang dari Rutan Kelas IIB Painan. Diharapkan adanya penambahan anggaran kepada Unit Kerja agar dapat terpenuhinya sarana dan prasana yang memadai sesuai dengan standar kriteria yang telah ditentukan sehingga seluruh unit kerja bisa melaksanakan pelayanan berbasis HAM dan mendapatkan penghargaan P2HAM dari Menteri. (LE)
