Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat Penyusunan Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang Dikomunikasikan, Selasa (23/5). Acara yang dihelat di ruang rapat utama Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM pagi ini membahas mengenai permasalahan anak hasil perkawinan campur dan pelaksanaan eksekusi hak asuh anak berdasarkan Putusan Pengadilan.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, hadir langsung membuka berlangsungnya acara. Dalam sambutannya, Dhahana menilai perlu adanya suatu peraturan maupun tim kerja lintas kementerian dalam mendorong penyelesaian permasalahan sebagaimana yang diangkat dalam pertemuan pagi ini.
“Selain itu, kita perlu rasanya diskusi lebih mendalam antar stakeholder dengan memperhatikan norma hukum yang ada pada negara setempat agar dapat memperoleh langkah penyelesaian yang terbaik bagi anak,”imbuh Dhahana.
Sementara itu, guru besar Hukum Internasional Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, memandang permasalahan anak yang berasal dari perkawinan campur memang cukup rumit. Pasalnya, banyak negara yang menghargai privat law masing-masing warga negaranya dan keterlibatan yurisdiksi family court yang tidak mengacu keputusan pengadilan di Indonesia.
“Maka langkah kongkrit yang dapat diambil, menurut saya adalah pendekatan non yudisial melalui hubungan bilateral maupun multilateral,”tuturnya.
Pada acara kali ini panitia juga menghadirkan sejumlah narasumber lainnya di antaranya Hakim Agung pada Kamar Perdata MA RI, Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, dan Penyidik Madya Bareskrim Polri.
Dalam rapat kali ini juga turut diikuti oleh Direktur Yankomas HAM, beserta sejumlah koordinator Direktorat Jenderal HAM. (Humas DJHAM)