Tanjung Pinang, ham.go.id – Bersinergi dengan Kanwil KemenkumHAM Kepri, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, Kamis (25/5). Rapat yang dihelat di Aula Kanwil KemenkumHAM Kepri tersebut, mengambil tema “Menjamin Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dari Perspektif HAM”.
Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Aman Riyadi, membuka berlangsungnya kegiatan. Dalam sambutannya, Aman yang hadir secara daring menilai jaminan Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin sejalan dengan semangat menghadirkan jaminan persamaan dihadapan hukum.
“Melalui program bantuan hukum yang dalam pelaksanaan di daerah masing-masing, kita harus dapat memastikan seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” kata Aman.
Sejatinya, sambung Aman, menginternalisasikan nilai-nilai HAM dalam produk hukum di daerah merupakan sebuah. Pasalnya, selain amanat konstitusi KemenkumHAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami tentu, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang penyelenggaran Bantuan HAM yang tengah dirancang ini dapat mengacu pada PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017,” imbuhnya.
Pada acara kali ini turut diikuti Plh. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kepri Bapak Hot Mulian Silitonga dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Bapak Oktovio Bintana.
Panitia juga menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Analisis Kebijakan Ahli Madya yang juga merupakan koordinator instrumen hak sipol Direktorat Instrumen HAM, Sekretariat Dewan Kota Tanjungpinang, Kepala Bagian Hukum Kota Tanjungpinang, dan akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Acara yang dilaksanakan secara hybrid dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris DPRD Provinsi dan Kab/Kota Se-Kepulauan Riau, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi / Kabupaten / Kota Se-Kepulauan Riau, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab/Kota Se-Kepulauan Riau. (Humas DJHAM)