Kanwil Kumham Jateng Lakukan Koordinasi dan Klarifikasi Permasalahan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Viral di Kabupaten Banyumas

Purwokerto, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan didampingi pelaksana Bidang HAM melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait permasalahan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dimuat oleh media elektronik di ruang rapat Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (25/05).

Bidang HAM Kanwil Kumham Jateng yang di wakili Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan beserta jajaran disambut hangat oleh Wakasat Reskrim Polresta Banyumas, Slamet Husen, dan Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Metri Zul Utami beserta jajaran.

Lista menyampaikan bahwa “tujuan kedatangan Tim Bidang HAM Kanwil Kumham untuk melakukan koordinasi dan klarifkasi permasalahan dugaan pelanggaran hak asasi manusia menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal HAM yang viral diberita yang dimuat media elektronik regional.kompas.com yang berjudul “Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah Karena Hamil” terkait proses pemeriksaan yang telah dilakukan Polres Banyumas.” Ujarnya.

Kanit PPA Sat Reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak September tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. “dari 8 pelaku, 6 pelaku yang terindikasi, 4 pelaku sudah tertangani dan P21 menunggu sidang, 1 orang terindikasi ODGJ (hasil pemeriksaan kesehatan), 1 orang DPO, dan 2 pelaku masih dalam pendalaman.” Jelasnya.

Lebih lanjut “Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari dua pulih ribu hingga lima puluh ribu rupiah,” ungkapnya.

Diinformasikan juga “bahwa beberapa minggu yang lalu KemenPPA, Kemendiknas, Kemensos hadir rakor bersama perangkat daerah dibanyumas membahas kasus yang viral tersebut. Saat ini juga kami sedang mengajukan restitusi bagi korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).”Tutupnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Diakhir pertemuan, Lista menyampaikan “Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polrestabes Banyumas dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Adapun informasi yang kami peroleh akan segera kami laporkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan diteruskan kepada pimpinan di pusat, Tutupnya.

Post Author: operator.info2