Serang, ham.go.id -Direktorat Jenderal HAM menggelar kegiatan diseminasi HAM di Kanwil KemenkumHAM Banten, Senin (29/5). Kegiatan diseminasi kali ini difokuskan pada isu pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, membuka berlangsungnya acara yang dihelat di aula kanwil. Dalam sambutannya, Tejo menekankan kewajiban negara dalam memenuhi tanggung jawab hak asasi manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Berdasarkan laporan tahun 2022, terdapat 21 pengaduan terkait masalah pertanahan di wilayah Provinsi Banten. Oleh karena itu, kegiatan Diseminasi HAM yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan yang relevan dan prinsip-prinsip HAM.
Hadir selaku narasumber pada kegiatan ini yaitu narasumber dari Direktorat Jenderal HAM, Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Darsyad, dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Danu Susilo.
“Harapannya, kegiatan ini dapat memfasilitasi penyelesaian kasus secara efektif dan tepat sasaran, serta meningkatkan layanan yang diberikan oleh aparat negara, sehingga dapat meminimalkan laporan pelanggaran yang sama terulang,” kata Darsyad.
Sebagai informasi acara tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari aparatur sipil negara dan perwakilan masyarakat. Diskusi dalam acara tersebut membahas solusi terkait kepemilikan ganda atas objek tanah. (Humas DJHAM)