Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka penyusunan instrumen hak kelompok rentan, Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan FGD untuk Penyusunan Pokok-Pokok muatan HAM dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana dari UU TPKS Senin, (29/05). Pembahasan RPP yang memuat pencegahan dan Penanganan Perlindungan dan Pemulihan Korban TPKS tersebut dilaksana di ruang rapat B Direktorat Jenderal HAM.
Plt. Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan – Farida Wahid, membuka sekaligus memoderatori berlangsungnya kegiatan. Menurutnya rapat pada kali ini akan fokus pada pembahasan terkait sejauh manaperan konkret dari K/L khususnya Polri, yang tusinya erat berkaitan dengan penanganan dan perlindungan korban TPKS.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum – Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Ciceu Cahyati Dwimeilawati, S.H.,M.H,. Dalam paparannya, Ciceu menuturkan berbagai strategi dan kebijakan yang dilakukan dalam penangan dan perlindungan korban TPKS. Salah satunya, sambung Ciceu, adalah bagaimana mengoptimalkan pengaturan terkait pelayanan terpadu (one stop service).
Dalam sela-sela kegiatan ini, hadir Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Aman Riyadi, menyampaikan pandangannya terkait penyusunan RPP tersebut. Menurut Aman yang juga merupakan Plt. Direktur Instrumen HAM ini dalam perumusan muatan HAM di RPP patut mengacu pada instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. (Humas DJHAM)