Surabaya, ham.go.id – Bertempat di ruang rapat Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur, diselenggarakan rapat koordinasi dan klarifikasi penanganan dugaan pelanggaran HAM, Selasa (30/5). Mewakili Direktorat Jenderal HAM, Koordinator Yankomas Wilayah III beserta jajaran mengikut berlangsungnya rapat.
Mewakili KadivyankumHAM Jawa Timur, Kepala Bidang Pemajuan HAM, Ibu Wiwit, memimpin berlangsungnya rapat. Pasalnya, KadivyankumHAM pada kesempatan yang sama tengah menjalankan tugas lain.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi pemerintah daerah setempat, termasuk Biro Hukum PEMPROV JATIM, Dinas LHK Kota Surabaya, dan Badan Pendapatan PEMPROV JATIM. Fokus rapat ini adalah untuk mendiskusikan dan membahas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang meliputi beberapa kasus. Ada pun beberapa kasus tersebut di antaranya berkenaan dengan hak atas lingkungan hidup dan hak atas kepemilikan.
Sehari sebelumnya, Koordinator Yankomas Wilayah III, melakukan kunjungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan. Dalam kunjungan perdana ke Rutan ini, Tim Direktorat Yankomas melakukan evaluasi terkait mekanisme Pos Pengaduan HAM sebagaimana amanah PermenkumHAM 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Tidak lupa bimbingan teknis juga diberikan kepada Petugas POS Pengaduan HAM dalam mengoperasikan aplikasi SIMASHAM ANDROID.
Selalin itu, menurut Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Eries Sugianto, pihak menunjukkan bukti konsistensi mereka dalam mendukung pelaksanaan program pelayanan publik berbasis HAM sebagaimana amanah Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Selain layanan pengaduan yankomas kami juga telah siapkan di luar rutan, ada ruang yang ramah anak dan disabilitas sebagai contoh pedistrian, ruang laktasi serta taman bermain anak yang semuanya dapat digunakan ketika ada kunjungan keluarga WBP,”kata Eries. (Humas DJHAM)