Bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel, Tim Ditjen HAM Gelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Makassar, ham.go.id – Bersama Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Selatan (Sulsel) , Tim dari Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan rapat koordinasi dan konsultasi mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Kamis (8/6). Rapat yang berlangsung di Ruang Law and Human Rights Center Kanwil KemenkumHAM Sulsel. KadivyankumHAM Kanwil KemenkumHAM Sulsel, Hernadi, membuka berlangsungnya acara.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone serta Kasubdit 4 Tipidter Krimsus Polda Sulsel. Salah satu dugaan pelanggaran HAM yang dibahas dalam rapat adalah terkait dengan adanya dugaan aliran menyimpang di Kabupaten Bone yang telah menggegerkan warga setempat.

Selain itu, dalam rapat juga dibahas dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Luwu yang meresahkan masyarakat. Hasil koordinasi dengan Kasubdit 4 Tipidter Krimsus Polda Sulsel, diketahui bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Luwu telah ditertibkan pada tanggal 1 Februari 2023 oleh Polres dan Pemerintah Daerah setempat.

Selanjutnya, tim dari Direktorat Yankomas beserta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Pemasyarakatan (LPP) Kelas IIA Sungguminasa di Kabupaten Gowa.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap Pos Pengaduan HAM. Dalam evaluasi yang dilakukan, tim mengevaluasi mekanisme Pos Pengaduan HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Berdasarkan pemantauan Di LPP Sungguminasa, terdapat ruangan khusus untuk Pos Pengaduan HAM yang telah dilengkapi dengan fasilitas penunjangnya. Namun, kendala yang dihadapi saat ini adalah kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan Pos Pengaduan HAM. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2