Pasuruan, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM bersama dengan Tim POKJA P5HAM bagi PDM (Kelompok Kerja Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Bagi Penyandang Disabilitas Mental) melakukan kunjungan ke sejumlah panti penyandang disabilitas mental di Jawa Timur selama dua hari (7-8 Juni 2023).
Koordinator Instrumen HAM, Farida Wahid, mewakili Direktorat Jenderal HAM dalam kunjungan ke panti-panti di Jawa Timur yaitu di Pasuruan dan Malang. Menurut Farida kunjungan ke panti semacam ini penting guna mendapatkan gambaran yang akurat sebagai dasar penyusunan strategi dan peta jalan P5HAM bagi penyandang disabilitas mental.
“Kunjungan ini juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan yang ada di panti-panti pemerintah maupun masyarakat,”kata Farida kepada tim Humas Direktorat Jenderal HAM, Jumat (9/6).
Tim Pokja P5HAM bagi PDM yang terjun ke lapangan kali ini terdiri dari perwakilan Kementerian, lembaga pemerintah, NHRI, dan organisasi penyandang disabilitas. Ada pun beberapa di antaranya yaitu Asisten Deputi Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia dari Kemenko PMK dan Kebudayaan, perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Komnas HAM, Kementerian Agama, Kementerian PUPR, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dan Pusat Rehabilitasi Yakkum Yogyakarta.
Selama kunjungan, tim POKJA P5HAM melihat langsung ruang perawatan dan berinteraksi dengan penyandang disabilitas mental untuk memahami berbagai permasalahan yang mereka hadapi dalam proses pengobatan.
Pada kunjungan kali ini, Tim POKJA P5HAM turut berdiskusi dengan pemerintah kabupaten Malang untuk membangun koordinasi guna mewujudkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental.
“Dengan kunjungan ini, diharapkan upaya P5HAM bagi penyandang disabilitas mental di panti-panti dapat ditingkatkan, hak-hak penyandang disabilitas dapat dilindungi, dan permasalahan serta tantangan yang ada di panti dapat diidentifikasi dan diatasi,”jelas Farida.
Perlu diketahui, kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental. (Humas DJHAM)