Yogyakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melakukan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari 13 – 16 Juni 2023. Dalam kunjungan selama empat hari tersebut, Tim dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM mengunjungi sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan KemenkumHAM DIY termasuk Kanwil Kemenkumham DIY.
Koordinator Perencanaan Teknis Diseminasi dan Penguatan HAM, Bertha Erliana Saragi, menyampaikan bahwa kegiatan penguatan P2HAM bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait kriteria-kriteria P2HAM.
“Dengan demikian diharapkan, kunjungan ini dapat memberikan solusi atas hambatan-hambatan yang dialami dalam pemenuhan kriteria-kriteria tersebut, sehingga layanan yang diberikan lebih efektif, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat,”jelasnya.
Pada kegiatan ini, penguatan P2HAM dilakukan dengan pendampingan dari Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY. Penguatan pemahaman terhadap kriteria-kriteria yang terdapat dalam PERMENKUMHAM No.2 Tahun 2022 tentang P2HAM menjadi pembahasan utama dalam kegiatan kali ini.
Selain itu, pada kunjungan dinas kali ini juga dilakukan dengan melihat langsung layanan serta sarana prasarana yang ada dalam masing-masing UPT.
Sebagai informasi, dalam kunjungan kali ini kelima UPT yang dikunjungi Tim Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM di antaranya Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas II Wates, LPKA kelas II Yogyakarta, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, dan juga Kanim Kelas I Yogyakarta. (Humas DJHAM)