Pontianak, ham.go.id – Sebagai bentuk tindaklanjut rekomendasi komite CEDAW kepada pemerintah Indonesia, Direktorat Jenderal HAM menjaring informasi dan masukan ke daerah. Masih dalam upaya tersebut, Tim Direktorat Jenderal HAM yang dipimpin Koordinator Instrumen Hak Ekosob, Farida Wahid, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat, (15/6).
Beberapa isu antara perkawinan anak, kawin pesanan, peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender menjadi topik pembahasan dalam pertemuan kali ini. Tidak luput kedua belah pihak juga mengulas termasuk kekerasan seksual dan TPPO dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Masih ada beberapa masalah pokok yang menjadikan proses penghapusan TPPO menjadi sulit, antara lain pada proses penegakan hukum, sulitnya akses layanan pemulihan dan reintegrasi yang disediakan, masih belum adanya upaya integral dalam penanganan TPPO dan rendahnya dukungan lingkungan sekitar,”jelas Farida.
Padahal, sambung Farida, upaya Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO adalah bagian dari inovasi, komitmen dari seluruh pemangku kepentingan termasuk organisasi masyarakat sipil dalam perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak.
“Perlu didorong koordinasi, sinergi dan kolabarasi antar semua pemangku kepentingan untuk mengatasi beberapa persoalan tersebut dan implementasi yang lebih baik untuk pelaksanaan CEDAW serta sosialisasi CEDAW,” jelasnya. (Humas DJHAM)