Kanwil Kumham Jateng Lakukan Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Dugaan Pelanggaran HAM Permasalahan Hak Anak di DP3AKB Kab. Semarang

Ungaran, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kab. Semarang terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM permasalahan hak anak, di kantor DP3AKB Kab. Semarang, Senin.(3/7).

Tim Yankomas Kanwil Kumham Jateng disambut dengan ramah oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Retna Prasetijawati, S.H., M.M. beserta jajaran.

Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti menyampaikan bahwa Kanwil Kumham Jawa Tengah sudah mengirim surat perihal permintaan klarifikasi dan koordinasi ke DP3AKB Kab. Semarang terkait permasalahan hak anak, dimana ibu tidak dapat mengambil, mengasuh dan merawat anak kandungnya.

Lebih lanjut Lista menjelaskan tujuan pertemuan ini untuk berkoordinasi dan mencari jalan keluar bersama terhadap pengaduan dugaan pelanggaran HAM tentang permasalahan hak anak ini.

Retna menyampaikan “terima kasih sudah rawuh ke kantor kami, terkait permasalahan anak dimaksud sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan mediasi melibatkan pihak-pihak terkait, dan anak terlapor sudah kembali ke orang tua kandungnya, selain itu kami sudah menyiapkan klarifikasi tertulis melalui surat.” Ungkapnya.

Sebelum menutup pertemuan, Lista menyampaikan “kami mengapresiasi dan terima kasih kepada DP3AKB Kab. Semarang yang telah merespon dan menindaklanjuti pengaduan terkait permaslahan hak anak tersebut. Adapun informasi yang kami peroleh akan segera kami laporkan kepada Plt. Kepala Kantor Wilayah dan diteruskan kepada pimpinan di pusat”, Tutupnya.

Sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM dengan berkoordinasi dengan Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan/atau melakukan pemeriksaan lapangan.

Post Author: operator.info2