Dirjen HAM Dampingi Menko Polhukam Dalam Raker DPD RI, Bahas Perkembangan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, ham.go.id – Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu terus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Menko Polhukam, Mahfud MD, didampingi oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyampaikan perkembangan upaya pemulihan 12 pelanggaran HAM yang berat masa lalu dalam rapat kerja Komite I DPD RI pada Selasa, (04/07/2023).

“Kita memberikan santunan kepada korban, seperti pembangunan rumah atau renovasi. Salah satunya Presiden melihat langsung ada 16 rumah korban Rumah Geudong,” tutur Mahfud. Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia pada 27 Juni yang lalu di Pidie, Aceh.

Mahfud menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial dengan menitikberatkan pada pemulihan hak korban, tanpa mengabaikan proses yudisial. “Kita akan menampung masukkan, baik dari KOMNAS HAM maupun DPD untuk tindak lanjut penyelesaian kasus HAM berat ini,” tutup Mahfud. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2