Surakarta, ham.go.id – Kanwil Kumham Jateng melalui Bidang HAM lakukan koordinasi persiapan rakor penanganan dugaan pelanggaran HAM dan pemantauan pos pengaduan HAM di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Rabu (5/7).
Kanwil Kumham Jateng melalui Bidang HAM diwakili Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan diterima baik oleh Kasubag TU, Danil Rachman beserta jajaran.
Lista mengatakan bahwa “Kegiatan koordinasi ini terkait dengan persiapan rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM dan monitoring pos pengaduan HAM guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM”. Ungkapnya.
Lebih lanjut Lista menyampaikan “sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, pos yankomas menjadi pos pengaduan HAM untuk menampung laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Kami hadir kali ini untuk melaksanakan pemantauan pos pengaduan HAM dan koordinasi terkait dengan adanya pengaduan dugaan pelanggaran HAM di wilayah kota surakarta.” Sambungnya.
Danil menyampaikan “Terima kasih atas kunjungan dan kerja sama Bidang HAM kanwil dalam pos yankomas yang sekarang menjadi pos pengaduan HAM yang ada di tempat kami dan semaksimal mungkin mefasilitasi kanwil dalam rakor yankomas yang akan dilaksanakan di Kanim Kelas I TPI Surakarta,.” Tutupnya.
Hawary menambahkan “Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM yang biasa dikenal dengan (P5HAM) adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh sebab itu, pentingnya pos pengaduan HAM di UPT adalah agar dapat semakin mendekatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan komunikasi masyarakat”. Imbuhnya.
Selanjutnya di tempat yang lain, Tim kanwil bertemu dan berkoordinasi dengan konsultan hukum dari kota surakarta, Gelar Adhi Prinanda. Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi membahas permasalahan yankomas yang akan di bahas dalam rakor penanganan dugaan pelanggaran HAM di Kota Surakarta.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di sebutkan bahwa Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.