Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka penyusunan pedoman perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas mental (PDM) di panti, Ditjen HAM menggelar rapat pembahasan instrumen hak ekonomi, sosial, dan budaya pada Kamis, (06/07/2023).
Penyusunan pedoman ini diinisiasi dari temuan dari Tim Pokja PDM yang mendapati berbagai macam dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, baik itu perampasan hak atas kemerdekaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan dan lainnya.
Hal ini merupakan salah satu bentuk penanganan kedaruratan bagi para penghuni panti yang telah bertahun-tahun terkurung dalam panti atau mendapatkan risiko kekerasan fisik dan seksual. Pada pertemuan sebelumnya, telah dibahas tentang Peta Pelanggaran HAM yang kerap terjadi terhadap Penyandang Disabilitas Mental di Panti, lalu kondisi-kondisi panti rehabilitasi dan rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas Mental di Indonesia.
Rapat turut dihadiri oleh Beberapa Kementerian dan Lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Komnas Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan jajaran Ditjen HAM. (Humas DJHAM)