Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM tengah menyusun Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Guna mendapatkan pendangan yang lebih holistik dalam penyusunan materi tersebut, Ditjen HAM mengundang Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi pada Senin, (10/7/2023).
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, hadir dan membuka kegiatan tersebut. “Asas kemanusiaan memberikan landasan bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional,” jelas Dhahana. Menurutnya, hal ini belum sepenuhnya dapat dipalikasikan melalui peraturan yang ada sehingga perubahan perlu segera dilakukan.
Rapat Tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, perwakilan dari Ditjen PP, dan segenap jajaran Ditjen HAM. (Humas DJHAM)