Surabaya, ham.go.id – Selepas menyampaikan keynote speech dalam acara konsultasi publik Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, langsung bertolak ke Kanwil KemenkumHAM Jatim untuk menghadiri acara Seminar bertajuk Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam kesempatan ini, Dhahana didaulat untuk menyampaikan paparan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam paparannya, Dhahana menyatakan bahwa persoalan TPPO di tanah air semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, jumlah TPPO semakin meningkat setiap tahunnya.
“Padahal, kita ketahui bahwa human trafficking ini jelas-jelas bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar HAM,” kata Dhahana, Kamis siang (13/7).
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal HAM memberikan contoh-contoh TPPO yang belakangan dibahas publik seperti kasus TPPO WNI di Myanmae. “Selain faktor kemiskinan, harus diakui masyarakat masih belum memiliki kesadaran yang memadai terkait bahaya TPPO ini,” jelasnya.
Untuk itu, Dhahana berharap para pemangku kebijakan terkait dapat berkolaborasi bersama untuk menggelar dialog bersama masyarakat terkait baha TPPO ini. “Jika kita cermati bersama, human trafficking ini menjadikan seseorang sebagaimana budak yang tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya sendiri yang mana ini jelas dilindungi oleh konstitusi,” tegas Dhahana.
“Negara harus menjadi garda terdepan terhadap pencegahan dan penanganan human trafficking melalui penegakan hukum, sosialisasi, serta mengurangi tingkat kemiskinan,” pungkasnya.
Kakanwil KemenkumHAM Jatim membuka berlangsungnya acara yang dihelat di Aula Raden Wijaya ini. Selain Direktur Jenderal HAM, panitia juga menghadirkan sejumlah narasumber lainnya di antaranya Stafsus MenkumHAM Bidang Keamanan dan Intelijen, Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Koordinator Pokja Pencegahan Saber Pungli KemenkumHAM RI, dan Kasubditbintibsos Ditbinmas Polda Jatim. (Humas DJHAM)