Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti hadiri undangan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam rapat koordinasi tindak lanjut penanganan padepokan walisiri kabupaten kebumen. Di ruang rapat lantai 3 gedung A, Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.(17/07).
Rakor dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah Tegoch Hadi Noegroho, SH dan didampingi oleh Sekretaris Dinas Sosial, Rina Irawanti, SH, M.Hum. di hadiri oleh SKPD terkait yang mengikuti kegiatan rakor dalam rangka pembahasan tindak lanjut penanganan Padepokan Walisiri Kabupaten Kebumen.
Tegoch membuka rakor dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kumham Jateng yang di wakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan juga kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan pihak terkait yang telah hadir.
Pihaknya juga menjelaskan terkait tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah terkait proses monitoring pelayanan, proses persiapan kelembagaan pada penanganan pedepokan walisiri kabupaten kebumen.
“Kami menyakini jika padepokan ini tidak kita dampingi sampai kapanpun padepokan ini tidak akan menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Salah satu permintaan dari mbah Marsiyo sebagai pemilik padepokan, nama padepokan walisiri jangan sampai berubah. Beliau mengatakan “pokoke aku manut pemerintah”. Ujarnya.
Dalam kesempatan yang baik tersebut Lista menyampaikan bahwa Kanwil Kumham Jateng mendukung dan mengapresiasi tindaklanjut dari pemerintah daerah provinsi jawa tengah dalam proses monitoring pelayanan, proses persiapan kelembagaan pada penanganan pedepokan walisiri kabupaten kebumen dan akan bersinergi dengan berbagai pihak khususnya dalam proses kelembagaan.
“Kami mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah beserta SKPD terkait dalam rangka tindak lanjut penanganan pasien Penyandang Disabilitas Mental (PDM) yang ada di salah satu panti di Kebumen ini. Kami harap proses ini akan berjalan dengan lancar sehingga tidak ada lagi pasien PDM yang dipasung dan menerima bentuk perlakuan yang tidak manusiawi. Hasil rapat koordinasi ini tentunya akan kami laporkan kepada Bapak Plt. Kepala Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal HAM”,Ujar Lista.
Perwakilan Dinsos Kebumen menyampaikan “Besar harapan kami untuk kedepanya kami ingin padepokan ini berbadan hukum menjadi LKS.
Terkait nama LKS permintaan pemilik padepokan tidak menghilangkan nama “walisiri”. Dinsos kebumen sudah berkoordinasi dengan PUPR dalam pengukuran rehab pembangunan asrama/tempat agar menjadi layak bagi pasien PDM.”Pungkasnya.
Rina mengungkapkan “untuk standar pelayanan akan kami dampingi hingga mejadi LKS yang berbadan hukum. Untuk PDM di padepokan sediri sudah tidak ada pemasungan. Proses administrasi dan proses kelayakan bangunan asrama/tempat bagi pasien PDM agar berjalan bersama-sama”. ungkapnya.
Lebih lanjut, Tegoch menyampaikan “Progres yg telah kami lakukan akan kami laporkan kembali ke Kementerian Sosial Pusat dan juga Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI serta K/L terkait juga akan kami surati terkait hasil tindak lanjut yang telah kami lakukan. Harapan kami nantinya kendala yang masih ada bisa kita cari solusi bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing”, Imbuhnya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait untuk terus berusaha semaksimal mungkin meminimalisir dugaan pelanggaran HAM yang ada di Jawa Tengah khususanya dalam penanganan PDM.