Sukoharjo, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan lakukan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data implementasi HAM di kantor dinas perhubungan kab. sukoharjo, jumat (21/07).
Kehadiran Tim Bidang HAM Kanwil Kumham Jateng di terima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo, Toni Sri Buntoro beserta jajaran.
Toni menyampaikan “terima kasih atas kehadiran Tim Bidang HAM Kanwil Kumham Jateng di tempat kami, pertemuan ini sebagai bentuk koordinasi, silaturahmi dan sinergitas antar kedua instansi dalam pemenuhan HAM bagi masyarakat khusunya pengguna jalan dan transportasi”. ungkapnya.
Lebih lanjut, “Kendala SDM dan sarpras serta sosialisasi kepada masyarakat masih menjadi kendala dalam pemenuhan HAM di bidang perhubungan, lalu lintas dan transportasi di sukoharjo.” Ujar Toni
Keselarasan pp pajak dan retribusi harus mengakomodir manfaatnya bagi masyarakat sebagai pemenuhan sarpras demi menciptakan fasilitas dan kelancaran lalu lintas pengguna jalan raya sebagai bentuk pemenuhan HAM bagi masyarakat.
“Jukir di Sukoharjo sudah terorganisir dalam satu bentuk paguyuban. Atas dasar paguyuban tersebut Pemkab Sukoharjo memberikan dukungan dengan memberikan sarana prasana berupa seragam jukir dan intensif, hal tersebut merupakan salah satu bukti nyata pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” pungkas Toni.
Hawary menyampaikan “dalam rangka pengumpulan dan pengolahan data implementasi HAM sebagai bahan masukan untuk pengembangan HAM di berbagai bidang serta kendalanya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Jateng karena dalam melaksanakan pengumpulan data agar dapat saling berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait, untuk itu kami berkoordinasi dengan dinas perhubungan kab. sukoharjo sebagai sample dalam bidang perhubungan, lalu lintas dan transportasi.”Ungkapnya.
Selain itu juga, “untuk mengetahui hak-hak pengguna jalan dan pengguna transportasi serta informasi terkait jukir yang sudah terorganisir dalam bentuk paguyuban dapat di kategorikan sebagai pemenuhan hak atas pekerjaan seperti indikator yang ada dalam penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM.” Tegas Hawary.
Adapun data-data implementasi HAM yang terkumpul, nantinya akan dianalisis sebagai bentuk informasi pelaksanaan/implementasi HAM di Jateng untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal HAM.