Ditjen HAM Lakukan Koordinasi dan Konsultasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menjalankan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi ini sebagai bentuk tindak lanjut terhadap penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang belum memperoleh klarifikasi dari instansi-instansi maupun pihak-pihak yang terkait. Kamis (27/07/2023)

Dalam Rakorsul ini membahas 1 (satu) pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan an. Aceng Soemantri mengenai dugaan tindakan dari pihak BPN Cianjur dan pihak PT. MG yang merugikan para Petani/Penggarap, tanah yang diberikan seluas 200 ha, tanah yang belum diberikan/disertifikatkan BPN hanya seluas 1.709.681 m2 (170.9681 ha).

Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur menjelaskan bahwa memang betul tanah seluas 200 ha dialokasikan untuk masyarakat, dan pembuatan SHM dilakukan melalui program redistribusi tanah. Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur juga akan melakukan pengecekan kembali apakah tanah Aceng Soemantri sudah selesai prosesnya atau belum, dan apabila sudah selesai akan dilakukan pengecekan apakah Sertifikatnya sudah diserahkan atau belum.