Riau, ham.go.id – Ditjen HAM melakukan Kunjungan di Provinsi Riau, dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran dan Pemantauan Pos Pengaduan HAM di Lapas Klas IIA Bangkinang.
Di Lapas Kelas IIA Bangkinang, DItjen HAM melalui Direktorat Yankomas menyampaikan bahwa Pos Yankomas, yang sekarang telah berubah nomenklaturnya menjadi Pos Pengaduan HAM, dibuat untuk mendekatkan layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM kepada masyarakat. Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Pekanbaru (Kanwil) utk menyampaikan pengaduan. Maka dari itu, perlu didukung dengan SDM yg mumpuni, untuk mencapainya dapat dilakukan dg melibatkan SDM Lapas Bangkinang dalam Diklat HAM yang diselenggarakan oleh Badiklat Hukum dan HAM.
Perwakilan Kanwil Kemenkumham juga menyampaikan bahwa Yankomas hadir sebagai tempat masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Kalau misalnya hari ini ada pengadu yang datang ke Kanwil, hari itu juga segera ditangani pengaduannya.