Jakarta, ham.go.id-Salah satu wujud pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan prinsip dan nilai HAM. Hal ini sesuai dengan ketentuan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas kemanusiaan. Dalam UUD 1945 khususnya pada Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) bahwa Negara memberikan Pengakuan dan perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat. Rekomendasi policy paper dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM mengenai analisis strategi kebijakan tentang perlindungan hukum melalui jalur non litigasi bagi masyarakat adat pada tahun 2022 ditujukan kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia. Sampai saat ini belum ada regulasi berbentuk undang undang sebagai payung hukum yang terintegrasi dan holistik dalam melindungi hak masyarakat hukum adat.
Rapat Finalisasi yang dilaksanakan secara hybrid dibuka oleh Analis Kebijakan Madya Dit Instrumen, Farida Wahid dan serta dimoderatori oleh Roni Pratomo Y selaku Analis Kebijakan Muda Dit Instrumen, menghadirkan narasumber ketua Umum YLBHI, dan perserta rapat perwakilan dari Badan Strategi Kebijakan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Riset Teknologi Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Besar harapannya , pada rapat finalisasi ini mendapatkan masukan atau pendapat yang konstruktif dalam rangka menyempurnakan Rancangan Undang Undang tentang Masyarakat Hukum Adat agar berperspektif Hak Asasi Manusia.(HumasDJHAM)