Ditjen HAM Terima Penghargaan Atas Komitmen Terhadap Perlindungan Penyandang Disabilitas Mental

Jakarta, ham.go.id – Penyandang Disabilitas Mental (PDM) merupakan salah satu kelompok masyarakat rentan (vulnerable groups) yang selama ini terlupakan dan mendapat stigma sehingga pemerintah terus berupaya untuk melakukan upaya-upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan (Pokja P5HAM) terhadap PDM. Pada hari ini, Ditjen HAM menerima penghargaan Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia atas kinerjanya terhadap perlindungan PDM melalui berbagai upaya pada Jumat, (28/07/2023).

Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra kembali menekankan komitmen pemerintah untuk terus melakukan P5HAM bagi PDM, terlepas dari regulasi yang belum sempurna. “Konstitusi telah menegaskan kewajiban pemerintah Indonesia dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Kewajiban ini juga melingkupi penyandang disabilitas mental (PDM),” ujar Dhahana.

Berbagai laporan menunjukkan bahwa PDM yang tinggal di panti seringkali mendapatkan perlakuan yang melanggar HAM. Permasalahan PDM yang terlanggar haknya adalah permasalahan yang kompleks membutuhkan kerja sama dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM bersama para stakeholders telah membentuk Pokja PDM dan tengah menyusun pedoman perlindungan PDM di panti rehabilitasi.

Keberhasilan langkah-langkah nyata tersebut mendasari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) untuk memberikan bentuk penghargaan bagi Direktorat Jenderal HAM sebagai apresiasi untuk komitmen dan dukungan Ditjen HAM bagi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) di Indonesia. (Humas DJHAM)

 

Post Author: operator.info2