Susun Muatan Hak Asasi Manusia dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan Pencegahan TPKS

Jakarta, ham.go.id – Susun Muatan Hak Asasi Manusia dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan Pencegahan TPKS Serta Penanganan Perlindungan dan Pemulihan Korban TPKS (RPP P4 TPKS), Direktorat Jenderal HAM undang Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai narasumber.

Kamis (3/8) – Bertempat di ruang Aula BSK Hukum dan HAM lt.8, rapat yang berlangsung secara Hybrid, dipimpin dan dimoderatori oleh Plt. Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan – Farida Wahid. Dalam sambutannya mewakili Plt. Direktur Instrumen HAM, Farida menyampaikan bahwa Diharapkan melalui pemaparan narasumber pada hari ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait muatan HAM dalam pelindungan dan pemulihan korban TPKS, termasuk pemenuhan hak saksi, korban, maupun pelaku TPKS.(FW)