Direktorat Jenderal HAM Turut Hadir dalam Diskusi Terfokus Pembahasan Pelaksanaan Rekomendasi Siklus ke-4 UPR untuk Indonesia yang diselenggarakan oleh Komnas HAM

Jakarta, ham.go.id – Perwakilan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM yang disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Instrumen Hak Ekosob Direktorat Instrumen HAM, Farida Wahid menuturkan peran Kemenkumham dalam pelaporan Instrumen HAM dan UPR, laporan Nasional UPR tahun 2022, peran Pokja Pelaporan, tindak lanjut rekomendasi UPR, proses penyusunan pelaporan UPR yang melibatkan Kementerian/’Lembaga, mekanisme HAM, beberapa capaian dalam rekomendasi UPR siklus ke3 diantaranya terkait Kesetaraan Gender, keterwakilan perempuan dalam politik, analisis perda diskriminatif dan apresiasi terhadap program Indonesia terkait satgas covid 19, hak atas kesehatan dan akselerasi layanan kesehatan, inovasi program pemulihan, ekonomi nasional, inplementasi hak atas pendidikan serta disahkannya beberapa regulasu terbaru kait UU KUHP, UU 12 tentang TPKS. Farida juga menyampaikan dukungan atas Kajian rekomendasi UPR yang akan dilaksanakan oleh Komnas HAM, termasuk sosialisasi ekomendasi UPR baik pusat dan daerah serta NHRI, sehingga ke depannya rekomendasi UPR dapat dapat di dorong untuk ditindak anjuti menjadi kebijakan pusat dan daerah serta serta menguatkan peran K/L dalam pokja pelaporan ” ungkapnya.

Sebagai informasi bahwa saat ini KOMNAS HAM sedang melaksanakan kajian dengan menghimpun informasi perkembangan situasi dan kondisi pemenuhan dan perlindungan HAM diIndonesia terkait respon atas rekomendasi UPR siklus ke 4 tahun 2022 lalu. Dalam giat ini KOMNAS HAM juga menghadirkan Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemlu sebagai Narsum dan, Direktur INFID serta peserta dari Kementerian dan lembaga serta Organisasi Masyarakat Sipil.(FW)