Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM terus meningkatkan sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) untuk mewujudkan pelayanan publik yang melindungi serta memenuhi Hak Asasi Manusia. Melalui Audiensi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ditjen HAM melalui Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM berupaya mengumpulkan masukan untuk pelaksanaan P2HAM di tingkat pemerintah daerah yang kemudian akan dituangkan dalam Rapermenkumham tentang P2HAM. Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, diterima langsung oleh Plh. Sesditjen Otda Kemendagri dan jajarannya, kamis (10/08).
Pada kesempatan salam pembuka, Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM menyampaikan bahwasannya berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui peningkatan pelayanan. Hal ini sejalan dengan semangat Pelayanan Publik Berbasis HAM yang ingin mewujudkan pelayanan yang melindungi serta memenuhi HAM dan tidak diskriminatif. Inisiasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di lingkungan pemerintah daerah perlu dilakukan tidak hanya untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah terhadap HAM, namun juga untuk mengedepankan pengarusutamaan HAM di dalam layanan publik. (Sv)