Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Lakukan Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang

Semarang, ham.go.id – Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Semarang (14/08).

Koordinasi diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang, Asmar Josen dan Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang, Rumiasari. Kepala Bidang HAM, Lista menyampaikan kegiatan koordinasi ini untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait putusan yang belum dilaksanakan oleh sebuah Perusahaan dan menindaklanjuti surat Direktur Jenderal HAM perihal permohonan bantuan penyelesaian permasalahan hukum.

Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang, Rumiasari menyampaikan bahwa surat dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terkait permasalahan tersebut sudah kami terima dan kami telah menyiapkan surat balasan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah secara tertulis.

Sebelum mengakihiri kegiatan ini, Lista menjelaskan dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat khususnya terkait salah satu tugas dan fungsi penanganan dugaan pelanggaran HAM pada Kantor wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penaganan Dugaan Pelanggaran HAM disebutkan bahwa Kepala Kantor Wilayah berwenang melanjutkan pemeriksaan substansi melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk meminta penjelasan; dan/atau melakukan pemeriksaan lapangan.

Post Author: operator.info2