Dirjen HAM Buka Diskusi Publik Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu di Provinsi Bali

Denpasar, ham.go.id – Pemerintah terus gencar mengupayakan penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat, salah satunya dengan melalui diskusi publik di berbagai daerah di Indonesia guna mendorong peran serta pemerintah daerah.

Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra bertolak ke Bali untuk membuka Diskusi Publik terkait Evaluasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa, (15/08/2023).

“Pemerintah telah mengambil terobosan melalui Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat guna mempercepat proses pemulihan korban,” ujar Dhahana.

Ia menjelaskan bahwa Presiden telah mengeluarkan beberapa langkah konkret dalam rangka penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat, yakni melalui diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM), Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Ini merupakan bukti konkrit negara hadir demi menyelesaikan hutang pelanggaran HAM yang berat masa lalu untuk segera diselesaikan,” ujar Dhahana.

Adapun salah satu instruksi Presiden untuk memberikan layanan kewarnegaraan prioritas bagi para korban eksil yang tersebar di kurang lebih 10 negara. Layanan mencakup kemudahan akses dalam berkunjung atau tinggal di Indonesia, yakni dengan pemberian Visa dan / atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

“Layanan tersebut tidak dikenai biaya atau dengan 0 Rupiah,” pungkas Dhahana.

Dhahana juga mendorong peran serta pemerintah daerah untuk mengakselerasi proses pemulihan korban pada 12 kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu yang terjadi di berbagai daerah.

Setelah membuka diskusi publik, Dhahana turut meninjau dan mengapresiasi pelayanan publik berbasis HAM yang ada di Kanim tersebut seperti layanan prioritas untuk lansia, anak, dan ibu hamil. (Humas DJHAM)