Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM terima audiensi Pemerintah Provinsi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk membahas perkembangan pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 pada Selasa, (22/08/2023).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, Kementerian dan Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi HAM kepada Sekretariat Panitia Nasional RANHAM.
Pada kesempatan kali ini, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat selaku Plt. Direktur Kerja Sama, Pagar Butar Butar menjelaskan bahwa kelengkapan data aktual merupakan elemen penting dalam pelaporan aksi HAM.
“Kita akan selalu berpikir objektif, data dari kami adalah real data akan dilihat secara objektif demi menghindari bias isu, dalam sekala sekecil apapun tetap penting untuk menunjukkan data.”
Seperti yang diketahui, Pelaporan Aksi HAM merupakan salah satu komponen penilaian pada Kabupaten/Kota Peduli HAM setiap tahunnya. (Humas DJHAM)