Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Koordinasi terkait Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng

Semarang, ham.go.id – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang HAM yang di wakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti beserta jajaran lakukan koordinasi terkait dengan penyusunan SK Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Jawa Tengah di Gedung A Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Rabu (06/09).

Tim Bidang HAM di sambut hangat oleh Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, ZRP.tj Mulyono beserta jajaran.

Lista menyampaikan “Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini bertugas mengoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dan satuan kerja terkait. Dalam rangka pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Daerah (GTDBHAM) Jawa Tengah untuk itu Kanwil Jateng bermaksud untuk berkoordinasi terkait SK dimaksud dengan biro hukum setda prov. jateng dalam pembentukan serta penyusunan SK dan rencana kerja masing-masing Pokja dimaksud, “ ungkapnya.

Lebih lanjut, Kantor Wilayah memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM. “Tugas dan fungsi Kantor Wilayah yaitu memberikan panduan bagi pelaku usaha, melakukan pengawasan serta kontrol dalam implementasi HAM dalam kegiatan bisnisnya”, imbuh, Lista

Mulyono menyampaikan Terkait pembentukan SK dimaksud harus berdasar, dan ada koordinasi terkait penetapan anggota pokja dan rencana kerja agar SK tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya.

“Kaitannya dengan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM), diperlukan sinegri dan kerja sama mulai dari jajaran pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Hal ini harus tertuang dalam Surat Keputusan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng yang melibatkan berbagai unsur,” ungkap Mulyono.

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini dibentuk guna mendukung Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Keberadaan Gugus Tugas Bisnis dan HAM diharapkan dapat mendorong terwujudnya 3 pilar utama Bisnis dan HAM, yaitu: kewajiban negara untuk melindungi warga negara; tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM dengan menjalankan operasional bisnis berkelanjutan; dan, penyediaan akses pemulihan yang inklusif.

Setelah pertemuan ini rencananya akan dilakukan pertemuan kembali untuk membahas dan menyusun SK dan rencana kerja pokja-pokja yang terdapat di dalam SK sebagai bentuk sinergitas antara Setda Provinsi Jawa Tengah dengan Kanwil Kemenkumham Jateng dalam pelaksanaan P5HAM terkait Bisnis dan HAM.

Post Author: operator.info2