Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Jateng Mengundang Pelapor Guna Klarifikasi dan Koordinasi

Semarang, ham.go.id – Dalam hal menindaklanjuti surat Direktur Jenderal HAM perihal koordinasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengundang Pelapor untuk dimintai penjelasan terkait kronologi permasalahan yang sedang dihadapi (06/09).

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Lista Widyastuti menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah menindaklanjuti surat Direktur Jenderal HAM dalam rangka melakukan koordinasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran HAM terkait pembayaran pinjaman yang tidak dilaksanakan oleh debitur. Kanwil Kemenkumham Jateng sebelumnya telah menyampaikan 2 (dua) kali surat koordinasi/klarifikasi kepada instansi terkait atau pihak terlapor tetapi belum mendapatkan jawaban dari permasalahan ini.

Lebih lanjut, Lista menjelaskan bahwa selain bersurat juga telah melakukan koordinasi di lapangan guna meminta jawaban 2 (dua) surat klarifikasi yang belum terjawab. Saat ini, kami telah menerima jawaban dari pihak terlapor dengan memberikan penjelasan beberapa hal. Dan hari ini kami mengklarifikasi dengan keterangan yang telah Saudara sampaikan pada surat Menkumham. Hasil akhir dari permasalahan ini kami akan memberikan Rekomendasi kepada instansi terkait atau pihak terlapor dan apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka Rekomendasi akan dilanjutkan kepada instansi setingkat lebih tinggi.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Lista menjelaskan sesuai Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM, Kantor Wilayah dalam menangani dugaan pelanggaran HAM mempunyai tugas: menerima pengaduan, mengidentifikasi dugaan Pelanggaran HAM, memeriksa kelengkapan berkas administrasi Pengaduan, memeriksa substansi dugaan Pelanggaran HAM, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan Pelanggaran HAM dalam bentuk kesepakatan damai, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan Pelanggaran HAM dalam bentuk Rekomendasi, memantau pelaksanaan Rekomendasi di tingkat wilayah, menyampaikan dan melaporkan hasil penanganan kepada Direktur Jenderal, dan melakukan bimbingan teknis kepada Pos Pengaduan.

Post Author: operator.info2