Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memimpin rapat pengelolaan dan pengawasan harta anak pasca perceraian. Pada rapat yang dihelat di ruang rapat lantai 2 Direktorat Jenderal HAM ini, Rabu (13/9/2023) para peserta berfokus pada peran Balai Harta Peninggalan pada isu tersebut.
Dhahana menuturkan pihaknya mendapatkan amanah langsung dari MenkumHAM untuk membahas isu ini bersama dengan Ditjen AHU dan Mahkamah Agung. Menanggapi isu tersebut, MenkumHAM, kata Dhahana, menilai perlunya pembentukan kerja sama antara Ditjen AHU dan Mahkamah Agung.
Tidak lupa, Dhahana juga menyebut pentingnya Direktorat Jenderal HAM menganalisis isu tersebut melalui produk peraturan perundang-undangan terkait anak.
“Harapannya, melalui pertemuan ini kami mendapatkan informasi terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dan kerja sama yang akan dijalin,” Imbuhnya.
Pada kesempatan ini, hadir dari pihak MA yaitu Direktur Pembinaan Administrasi Agama. Menurutnya penting agar negara hadir memberikan perlindungan hak-hak anak yang terdampak perceraian.
“Tidak hanya sebatas isi putusan tapi juga perlu pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut untuk memastikan agar anak-anak yang terdampak ini tetap mendapatkan hak-haknya, ” jelasnya.
Dalam acara ini turut hadir Direktur Yankomas HAM, Direktur Fasinfo HAM, dan jajaran dari Ditjen AHU dan Ditjen HAM.(Humas DJHAM)