Bahan ajar ini bertujuan untuk penguatan perspektif Hak Asasi Manusia bagi tenaga kecamatan, hendak menjawab kebutuhan pelayanan publik yang menjadi tugas delegasi dan atribusi kecamatan dapat selaras dan sejalan dengan prinsip dan norma Hak Asasi Manusia.
http://ham.go.id/wp-content/uploads/2019/04/Bahan-Ajar-Pelayanan-Publik-Berbasis-HAM-bagi-Petugas-Kecamatan-1.jpg