Komitmen Negara Republik Indonesia dalam rangka penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam Pasal 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 71 menyatakan bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia serta hukum internasional tentang Hak Asasi Manusia yang diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 72 mengatur bahwa kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan Guna merealisasikan kewajiban dan tanggung jawab tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah berlangsung selama 4 generasi yaitu RANHAM Generasi I (1998-2003), RANHAM Generasi II (2004-2009), RANHAM Generasi III (2011-2014), dan RANHAM Generasi IV (2015-2019). RANHAM terus mengalami perkembangan baik dan penyempurnaan pada setiap generasinya. RANHAM Generasi IV yang sedang berlangsung saat ini, ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 pada 22 Juni 2015. Adapun RANHAM periode 20152019 bertujuan untuk mendorong negara untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia, dan mendorong para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi pada masyarakat dengan berorientasi pada HAM, serta membangun kerja sama yang sinergistik antar lembaga pemerintah dengan civil society dalam upaya pemajuan HAM.
RANHAM periode ini lebih menekankan pada peran dan tanggung jawab Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam melaksanakan RANHAM, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyusun Aksi HAM yang setiap tahunnya akan ditetapkan dengan Instruksi Presiden. Penyusunan Aksi HAM dikoordinasikan oleh Sekretariat Bersama, dan melibatkan peran serta masyarakat.
Buku ini ditulis sebagai bagian dalam mendorong pelaksanaan RANHAM yang lebih baik. Buku ini berisi laporan Aksi HAM tahun 2016-2017, serta laporan Kabupaten/Kota Peduli HAM yang menjadi program utama Direktorat Jenderal HAM dalam rangka mendorong Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota untuk menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam berbagai aspek layanan yang diberikan kepada masyarakatnya.
Buku ini bertujuan untuk memperlihatkan dan mempublikasikan prestasi capaian Aksi HAM Daerah selama tahun 2016-2017. Diharapkan melalui buku ini, masyarakat di berbagai daerah, dapat mengetahui kinerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam upaya menciptakan layanan-layanan masyarakat yang berbasis HAM di berbagai Kabupaten dan Kota.
http://ham.go.id/wp-content/uploads/2019/03/cover-BUKU-RANHAM-2016-2017-1.jpg