Oleh: Zuliansyah[1] dan Eva Lutfiati Latifah[2] PERMASALAHAN Permasalahan bersumber dari media elektronik tribunnews.com tanggal 11 Januari 2022 yang berjudul “8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual”[3] dan news.detik.com tanggal 14 Januari 2022 yang berjudul “Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Anggota DPR Bereaksi”[4] yang pada intinya
Category: Artikel
Artikel-artikel yang terkait dengan HAM
Hak Asasi Aparatur Sipil Negara Sejak Pandemi Covid-19 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Oleh: Rezeky Ana Ashal, S.S., M.Hum. (Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan) Pendahuluan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh setiap tanggal 10 Desember merupakan pengingat atas hak setiap orang sebagai manusia. Hari internasional tersebut diperingati tahun 2020 kemarin di tengah pandemi dengan tema “Recover Better – Stand Up for Human Rights”.
Kewajiban Negara Melindungi HAM Warga Binaan Pemasyarakatan saat Pandemi Covid-19
Oleh: Tyas Nisa Utami (Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang) Pendahuluan Pada 30 Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menyatakan wabah Corona Virus Disease of 2019 (Covid-19) sebagai darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) karena virus Covid-19 telah menyebar secara masif ke 18 negara sejak ditemukan
Aktualisasi Peran Petugas Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang dalam Meminimalisir Risiko Covid-19
Oleh: Fiki Riwu Kore Manafe (Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kupang) Pendahuluan Negara Indonesia adalah negara hukum dan negara kesatuan yang berbentuk Republik.[1] Hal ini bermakna bahwa potensi yang ada disatukan untuk suatu urusan bersama (Res Publica) dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pengaturan hukum negara. Kehadiran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health
Kebijakan dan Inovasi Keimigrasian di Masa Pandemi: Suatu Upaya Perlindungan HAM
Oleh: Romel Krismanto Malensang (Analis Keimigrasian Pertama – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado) Artikel ini membahas secara deskriptif upaya jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan perlindungan HAM di tengah pandemi Covid-19. Perspektif dan analisis HAM dielaborasi bersumber dari berbagai bentuk kebijakan dan inovasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kepentingan serta keselamatan publik. Secara umum,
Asimilasi: Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Masa Pandemi Covid-19
Oleh: Achmad Fauzi, A.Md.IP., S.H., M.H (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung) Pendahuluan World Health Organization telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020[1], artinya Covid-19 telah menyebar ke seluruh dunia. Sedangkan, Pemerintah Indonesia juga menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020. Penularan Covid-19 terjadi
Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Psikologi
Oleh: Husni Mubarok, S.Psi (Bapas Kelas II Pontianak) Pendahuluan Pembahasan mengenai anak menjadi diskursus berbagai disiplin ilmu pengetahuan, salah satu yang membahasan mendalam adalah ilmu psikologi. Tema perkembangan anak dibahas secara detail oleh aliran-aliran/madzhab teori psikologi dari aliran Behavioral, Psikonalisa maupun Gestalt. Aliran-aliran teori tersebut mempunyai sudut pandang yang berbeda. Perbedaan ini berakar pada akar
Kewajiban Pemerintah Indonesia dalam Memutus Rantai Statelessness pada Anak
Ditulis oleh: Vania Prameswari dan Erlangga Hendratono Permasalahan Anak Tanpa Kewaganegaraan di Indonesia Dalam kerangka hukum Internasional, statelessness atau tanpa kewarganegaraan, adalah seseorang yang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukumnya.Keadaan tanpa kewarganegaraan bagi seseorang merupakan permasalahan yang kompleks dan berkepanjangan. Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) memberikan estimasi
Layanan Paspor Berbasis HAM bagi Penyandang Disabilitas
Oleh: Wahyono[1] Pendahuluan Tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap hak asasinya, diimbangi dengan perkembangan teknologi informasi membuat batasan antara informasi dan kebutuhan manusia semakin dekat. Masyarakat sadar bahwa sebagai Warga Negara miliki hak untuk dilayani, sedangkan kewajiban pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat (Hamdani, 2016). Pasalnya, pelayanan publik sejatinya merupakan tanggungjawab
Upaya Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas
Oleh: Bambang Widodo Penyandang Disabilitas belum mendapat tempat di masyarakat. Kehadirannya masih dipandang sebelah mata. Keterbatasan yang dimiliki, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu mendapatkan belas kasihan. Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga hak kemudahan mengakses