- Version [version]
- Download 100
- File Size 876.05 KB
- File Count 1
- Create Date January 8, 2016
- Last Updated January 8, 2016
Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
Akses Kesehatan merupakan salah satu bidang pelayanan publik yang dalam penyelenggaraannya merupakan wewenang wajib Pemerintah Daerah. Seiring dengan ditetapkannya bidang kesehatan sebagai salah satu kewenangan wajib yang harus dilaksanakan oleh daerah, maka banyak daerah yang berusaha meningkatkan pelayanan kesehatan. Pelayanan di bidang kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
Sarana pelayanan kesehatan yang mempunyai peran sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin antara lain Puskesmas, Rumah Sakit dan Pelayanan Kesehatan lainnya Dalam pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.dan pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.