- Version [version]
- Download 456
- File Size 5.57 MB
- File Count 1
- Create Date January 8, 2016
- Last Updated January 8, 2016
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Sebelumnya, masyarakat miskin mungkin tidak pernah membayangkan akan didampingi oleh seorang penasehat hukum manakala bermasalah dengan hukum. Mereka cenderung pasrah, saat kepentingannya dirugikan dan haknya dilanggar, sekalipun dirasa tidak adil bagi mereka. Jangankan didampingi oleh penasehat hukum, untuk makan sehari-hari saja, mereka susah. Sehingga, masalah hukum layaknya musibah yang sedapat mungkin dihindari.
Penyelesaian masalah hukum lebih diutamakan secara kekeluargaan, atau malah sebaliknya, main hakim sendiri. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, harapan masyarakat tidak mampu untuk memperoleh akses keadilan semakin terbuka lebar. Berdasarkan undang-undang ini, masalah utama yang sering dihadapi oleh masyarakat tidak mampu, yakni biaya untuk membayar penasehat hukum profesional yang memberikan konsultasi atau pembelaan hukum atas permasalahan hukum dihadapi, menjadi sedikit teratasi.
Undang-undang Bantuan Hukum merupakan capaian terbesar Pemerintah Indonesia untuk menciptakan akses keadilan bagi masyarakat korban pelangaran hak, persamaan di muka hukum, dan peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan.