- Version [version]
- Download 119
- File Size 383.42 KB
- File Count 1
- Create Date January 8, 2016
- Last Updated January 8, 2016
Bimbingan Teknis Penyuluh HAM
Hak Asasi Manusia telah diatur dalam Konstitusi kita, UUD
1945 melalui amandemen kedua dalam pasal 28 A-J.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dari penegakan dan
perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian Negara
serta pemerintah telahmemiliki komitmen untuk menjunjung
tinggi hak asasi manusia, sebagai hak yang secara kodrati
melekat dan tidak terpisahkandari manusia yang harus
dihormati, dilindungi dan ditegakkandemi peningkatan martabat
kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagian, kecerdasan dan
keadilan.