- Version [version]
- Download 91
- File Size 248.03 KB
- File Count 1
- Create Date January 8, 2016
- Last Updated January 8, 2016
Diskursus Politik Perempuan
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Committee on the Elimination of Discrimination against Women atau selanjutnya disebut CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, secara de jure persamaan hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki sudah dijamin dalam perundang-undangan, Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pasal 55, menyebutkan bahwa: Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan). Hal ini menggambarkan ada peningkatan agenda gerakan perempuan dalam politik.
Partisipasi politik perempuan merupakan kegiatan perempuan atau kelompok perempuan untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen dan sebagainya. Hakikat dari partisipasi ini adalah kemandirian yang berarti bahwa setiap individu perempuan yang melakukan partisipasi haruslah berasal dari diri sendiri, atas dasar inisiatif atau kemauan sendiri. Salah satu indikator yang dapat dipergunakan untuk melihat tingkat partisipasi perempuan adalah keterwakilan mereka di lembaga negara, baik tingkat legislatif, eksekutif maupun yudikatif.