- Version [version]
- Download 903
- File Size 877.11 KB
- File Count 1
- Create Date January 7, 2016
- Last Updated January 8, 2016
Hak Anak
Setiap orang mempunyai hak yang paling mendasar yang tidak dibeda-bedakan dari segi usia, jenis kelamin, ras, agama, status sosial dan lainnya. Hak tersebut adalah Hak Azasi Manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang paling mendasar dan hakiki yang melekat pada setiap individu. Hak azasi manusia wajib dimiliki oleh siapapun tidak terkecuali anak-anak. Anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pemaksaan, perdagangan dan perbudakan, dan diskriminasi. Pada dewasa ini, isu penegakan HAM telah menjadi sebuah isu yang paling sering dibicarakan oleh setiap orang. HAM itu sendiri dibagi menjadi beberapa hak yang lebih khusus, salah satunya adalah Hak Anak.
Anak merupakan insan manusia yang polos dan sangat rawan dengan eksploitasi dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Anak merupakan tonggak masa depan suatu negara, karena dengan adanya anak-anak yang memperoleh pendidikan yang pantas dan terhindar dari pelanggaran terhadap hak-hak mereka maka diharapkan anak tersebut dapat membangun negara mereka menuju ke arah yang lebih baik.
Hak Anak memerlukan perhatian khusus baik dari pemerintah, orangtua anak, dan pihak-pihak lainnya baik yang berhubungan langsung dengan anak maupun tidak. Hal ini dikarenakan seorang anak tidak dapat menuntut pemenuhan haknya sendiri.
Dalam rangka memahami permasalahan yang akan dibahas, terlebih dahulu dijabarkan pengertian anak menurut Instrumen, baik yang ada di Badan Internasional maupun di Indonesia. Berbagai peraturan telah dibuat untuk melindungi dan memenuhi hak anak, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak serta demi kepentingan terbaik bagi anak.