- Version [version]
- Download 102
- File Size 1.26 MB
- File Count 1
- Create Date January 8, 2016
- Last Updated January 8, 2016
Hak TKI di Luar Negeri
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) luar negeri merupakan warga negara Indonesia yang beraktivitas di luar negeri untuk menghasilkan suatu barang maupun jasa yang bernilai ekonomi maupun non ekonomi. Contoh yang bernilai ekonomi yaitu TKI yang bekerja di sektor industri maupun di sektor niaga, sedangkan yang non ekonomi bekerja di sektor rumah tangga. Bekerja di luar negeri merupakan suatu pilihan, khususnya bagi masyarakat pedesaan di saat daerah mereka tidak dapat lagi menyediakan lapangan kerja. Penghasilan yang mereka dapatpun cukup menjanjikan walaupun pemberitaan negatif (seperti penganiayaan, penelantaran, pemerkosaan TKI) menghiasi media, hal tersebut tidak menyurutkan semangat mereka untuk mencari uang di negeri orang.
Tajamnya peningkatan pengiriman TKI karena berbagai faktor, antara lain: peningkatan permintaan dari negara yang mempekerjakan TKI karena mereka dapat dibayar relatif lebih rendah dibandingkan standar setempat atau standar buruh migran dari negara lain, meningkatnya jumlah Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang aktif memberikan dorongan dan stimulasi (iming–iming upah besar dan iming-iming naik haji untuk kasus Saudi Arabia), lahirnya berbagai kebijakan pemerintah yang menguntungkan bisnis pengiriman TKI dan rendahnya pendapatan di desa (Komnas Perempuan: 2003).