Modul Pelatihan HAM bagi Aparat Penegak Hukum Tentang Penyiksaan

[featured_image]
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version [version]
  • Download 27
  • File Size 4.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date September 4, 2015
  • Last Updated September 7, 2015

Modul Pelatihan HAM bagi Aparat Penegak Hukum Tentang Penyiksaan

modulBuku ini berisi kurangnya Pemahaman tentang penyiksaan di kalangan masyarakat khususnya para penegak hukum di Indonesia telah mendorong situasi yang kondusif untuk terjadinya penyiksaan. Hal ini dapat dilihat dari laporan kunjungan Special Rapporteur PBB tahun 2007 ke beberapa lembaga pemasyarakatan dan institusi penegak hukum di Sulawesi Selatan (Lembaga Pemasyarakatan Pusat untuk Narapidana dan Markas Besar Militerdi Makasar), Bali (Polsek Sidemen dan Polies Gianyar), Yogyakarta/ Jawa Tengah (LPA Kutoarjo, LP Batu Nusakambangan, LP Wirogunan Yogyakarta). Dalam laporan tersebut telah disampaikan masih adanya praktik-praktik penyiksan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pelaksanaan tugas di lapangan. Oleh karenanya, salah satu rekomendasi yang dikemukakan dalam laporan kunjungan tersebut adalah mengenai perlunya pendidikan wawasan dan pemahaman bagi aparat penegak hukum tentang penyiksaan.

Konvensi Internasional menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat merupakan kesepakatan di fora Internasional yang telah ditetapkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1984 dan di berlakukan pada tanggal 26 juni 1987. Konvensi ini mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya. Dengan meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-undang No.5 Tahun 1998, berarti Negara cq. Pemerintah Indonesia setuju untuk menjadikan Instrumen tersebut sebagai bagian dari hukum nasional di Indonesia. Diharapkan Undang-undang tersebut dapat menjunjung upaya dan tindakan dalam menangani dan mencegah praktik-praktik penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Tujuan disusunya modul ini adalah untuk memberikan pemahaman untuk aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan tugasnya di lapangan tidak melakukan praktik-praktik penyiksaan dan bersandar pada kode etik yang ada di institusi masingmasing. Kehadiran Modul ini memiliki nilai strategis, mengingat bahwa aparat penegak hukum merupakan pihak yang berhubungan Iangsung dengan kelompok yang rentan untuk mengalami terjadinya penyiksaan di Iingkungan tempatnya bertugas.

/ by

Post Author: