- Version [version]
- Download 161
- File Size 4.00 KB
- File Count 1
- Create Date September 4, 2015
- Last Updated September 6, 2015
Panduan HAM bagi Satuan Polisi Pamong Praja
Komitmen Indonesia di bidang Hak Asasi Manusia sangat besar, hal ini dapat dibuktikan dengan melakukan amandemen UUD 1945 pasal 28i angka 4 yang menyatakan bahwa "perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM adalah tangungjawab Negara terutama pemerintah ", lebih lanjut di pasal 72 ditegaskan bahwa kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah meliputi Iangkah Implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial.
Sebagai salah satu upaya Implementasi Hak Asasi Manusia tersebut, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri cq.Direktorat Linmas dan Satpol PP serta sentra HAM Universitas Indonesia menyusun buku Panduan Hak Asasi Manusia bagi Satuan Polisi Pamong Praja.
Satuan Polisi Pamong Praja yang nnempunyai tugas melaksanakan penegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, terkadang dalam melaksanakan tugasnya mengalami benturan dengan masyarakat dan berujung pada tindakan kekerasan sehingga merugikan balk masyarakat maupun kesatuan mereka.
Untuk menghindari kondisi sebagaimana tersebut sebaiknya satuan polisi pamong praja disamping dibekali pengetahuan dan pemahaman tugas dan fungsinya juga diberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia, sehingga satpol PP dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.