- Version [version]
- Download 19
- File Size 4.00 KB
- File Count 1
- Create Date September 4, 2015
- Last Updated September 6, 2015
PBM Menkumham dan Mendagri tentang Parameter HAM
Buku ini berisi tentang pembentukan produk hukum daerah yang harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia. Oleh karena itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia. lni sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor.20 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sesuai pasal 281 ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah. Pemerintah wajib dan bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara umum pembentukan produk hukum daerah agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Non Diskriminasi
- Kesetaraan Gender
- Pembagian urusan Pemerintah