Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

[featured_image]
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version [version]
  • Download 365
  • File Size 498.42 KB
  • File Count 1
  • Create Date January 8, 2016
  • Last Updated January 8, 2016

Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Perlindungan Hak Penyandang DisabilitasIndonesia  telah  meratifikasi  Konvensi  Hak-Hak Penyandang  Disabilitas  melalui  UU  No.  19  tahun  2011. Sebagai  Negara  Pihak  yang  telah  meratifikasi  Konvensi, memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada  di  dalam  Konvensi,  yaitu  melakukan  berbagai penyesuaian  dalam  penanganan  kelompok  masyarakat Disabilitas  di  berbagai  bidang  kehidupan.  Hal  ini  mencakup penyediaan aksesibilitas dan perubahan pola pikir pada tingkat pembuat kebijakan serta masyarakat umum guna mewujudkan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Ratifikasi  Konvensi  merupakan  cerminan  tanggung  jawab Indonesia  sebagai  bagian  dari  masyarakat  dunia  dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia untuk semua, termasuk para penyandang Disabilitas. Sebagian ketentuan Konvensi yang terkait dengan hak-hak sipil penyandang disabilitas  harus segera direalisasikan. Hak-hak  ekonomi,  sosial  dan  budaya  penyandang  disabilitas,
termasuk  penyediaan  akses  di  berbagai  bidang,  dapat direalisasikan  secara  bertahap  sesuai  dengan  ketersediaan sumber daya nasional.   Konvensi  PBB  tentang  Hak-Hak  Penyandang  Disabilitas
telah  menjadi  norma  baku  pemajuan  dan  perlindungan  hak-hak  penyandang  disabilitas,  yang  merangkum  dan

Post Author: Septian Sodiq