- Version [version]
- Download 365
- File Size 498.42 KB
- File Count 1
- Create Date January 8, 2016
- Last Updated January 8, 2016
Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui UU No. 19 tahun 2011. Sebagai Negara Pihak yang telah meratifikasi Konvensi, memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Konvensi, yaitu melakukan berbagai penyesuaian dalam penanganan kelompok masyarakat Disabilitas di berbagai bidang kehidupan. Hal ini mencakup penyediaan aksesibilitas dan perubahan pola pikir pada tingkat pembuat kebijakan serta masyarakat umum guna mewujudkan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Ratifikasi Konvensi merupakan cerminan tanggung jawab Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia untuk semua, termasuk para penyandang Disabilitas. Sebagian ketentuan Konvensi yang terkait dengan hak-hak sipil penyandang disabilitas harus segera direalisasikan. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya penyandang disabilitas,
termasuk penyediaan akses di berbagai bidang, dapat direalisasikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sumber daya nasional. Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas
telah menjadi norma baku pemajuan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, yang merangkum dan