Layanan Narasumber

Layanan Narasumber Direktorat Jenderal HAM adalah sebuah platform yang menyediakan akses kepada para narasumber ahli di bidang Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) dari Direktorat Jenderal HAM. Narasumber ini merupakan individu yang berkompeten dan berpengalaman dalam isu-isu terkait P5HAM, siap memberikan pandangan, penjelasan, dan perspektif mendalam tentang kebijakan dan tantangan yang berkaitan. Mereka juga memberikan saran dan rekomendasi yang relevan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi P5HAM di berbagai konteks nasional maupun internasional.

Surat permohonan narasumber dari instansi pemohon narasumber

  • Surat Permohonan narasumber : 15 Menit
  • Surat koordinasi : 2 hari
  • Penyusunan Materi : 3 hari
  • Pelaksanaan Kegiatan : 1 hari

Tanpa biaya

  • Instansi membuat dan menyampaikan surat permohonan narasumber ke Ditjen HAM melalui langsung dan tidak langsung (PPID).
  • Ditjen HAM mengirim surat balasan berupa surat koordinasi ke intansi terkait dan membuat SP Penunjukan narasumber
  • Ditjen HAM Menyusun materi
  • Ditjen HAM memberikan layanan narasumber pada kegiatan instansi tersebut

Layanan Narasumber

  • Telp : (021) 252 1344 dan (021) 2522915
  • E-Lapor dan SIPIDU