
Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) adalah kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat Kementerian Hukum dan HAM yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM. Yankomas memberikan layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak atau belum dikomunikasikan. Masyarakat dapat menyampaikan komunikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Yankomas HAM (SIMASHAM) yang berbasis jaringan internet.
- Surat pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang memuat kronologis kejadian
- Identits diri berupa (KTP/SIM/Paspor) disertai nomor kontak yang dapat dihubungi
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Identitas penerima kuasa disertai kontak yang dapat dihubungi (jika diwakilkan)
- Dokumen pendukung dapat berupa surat laporan kepada kepolisian; putusan pengadilan; surat keterangan dari instansi terkait; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
- Berkas dikompilasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy
- Mengisi formulir layanan komunikasi masyarakat
- Pengaduan dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut:
Prosedur
- Mendatangi ruang layanan pengaduan Ditjen HAM dan/atau Pos Pengaduan HAM di Kanwil dan/atau UPT Kemenkumham Seluruh Indonesia.
- Mengisi formulir & menyampaikan keluhan beserta surat pengaduan & dokumen pendukung dalam bentuk hardcopy & softcopy kepada petugas pelaksana
Jangka Waktu
1 hari (sesaat setelah penyampaian keluhan & berkas diserahkan kepada petugas)
Prosedur
- Mengakses www.simasham.kemenkumham.go.id
- Mengisi form pengaduan HAM & mengunggah softcopy dokumen persyaratan
- Klik simpan, dan pengadu akan menerima email balasan yang berisi nomor pendaftaran pengaduan
Jangka Waktu
1 hari (sesaat setelah apply berkas)
Prosedur
Dokumen persyaratan softcopy dikirim melalui attachment ke email: yankomas.djham@kemenkumham.go.id
Jangka Waktu
1 hari (sesaat setelah terkirim)
Prosedur
- Dokumen persyaratan hardcopy dikemas dengan amplop dikirimkan kepada:
- Direktur Jenderal HAM cq. Direktur Yankomas; dan/atau
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat di Provinsi Penyampai Komunikasi dengan tembusan kepada Dirjen HAM
- Cantumkan nama & alamat lengkap pengirim pada amplop
Jangka Waktu
1 hari (setelah diterima)
- Pengaduan ditindaklanjuti petugas pelaksana pada tahap pencatatan, register dan distribusi penugasan sampai berkas administrasi dianggap lengkap. (Jangka waktu layanan: 15 hari)
- Petugas pelaksana mengidentifikasi dan menelaah dokumen yang disampaikan. (Jangka waktu layanan: 5 hari)
- Petugas pelaksana melakukan koordinasi dan menerbitkan surat informasi atau klarifikasi/rekomendasi ke instansi terkait (bila terdapat dugaan pelanggaran HAM). (Jangka waktu layanan: 5 hari)
- Pelaksana Yankomas memantau surat rekomendasi Petugas pelaksana melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi hasil penyelesaian rekomendasi kepada penyampai komunikasi (bila rekomendasi ditindaklanjuti oleh instansi terkait) Petugas pelaksana melakukan koordinasi dan menerbitkan surat klarifikasi/rekomendasi ke instansi terkait yang lebih tinggi (bila rekomendasi tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait). (Jangka waktu layanan: 60 hari)
- Apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM namun tidak/belum ditindaklanjuti oleh instansi yang lebih tinggi,maka mengirim surat rekomendasi ke Presiden. (Jangka waktu layanan: 15 hari)
- Petugas pelaksana melakukan pengarsipan dan membuat surat informasi kepada penyampai komunikasi (bila tidak terdapat dugaan pelanggaran HAM dan/atau terdapat dugaan pelanggaran HAM namun sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait). (Jangka waktu layanan: 1 hari)
Tanpa biaya
- Surat Informasi kepada pengadu
- Surat Klarifikasi kepada pihak terkait
- Surat Rekomendasi kepada pihak terkait
- Surat Pemberitahuan Klarifikasi
- Berita Acara Perdamaian
- Surat pemberitahuan rekomendasi
- E-LAPOR
- SIPIDU
- SILINDA