Penilaian Risiko Bisnis dan HAM
(PRISMA)

Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) adalah Program aplikasi mandiri untuk membantu pelaku usaha menganalisa dugaan risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

Pelajari lebih lanjut

Nilai Tambah Penggunaan PRISMA

PRISMA sudah digunakan lebih dari 100 perusahaan. Berikut Nilai tambah PRISMA untuk perusahaan Anda

MENINGKATKAN NILAI-NILAI PERUSAHAAN

Dengan melaksanakan prinsip-prinsip bisnis dan HAM, perusahaan dapat meningkatkan citra dan nilai baik perusahaan di mata masyarakat, sehingga terjadi keseimbangan antara tujuan perusahaan dan pemenuhan HAM masyarakat

MENCEGAH PELANGGARAN HAM OLEH PERUSAHAAN

PRISMA sebagai alat untuk melakukan uji tuntas (due diligence) agar dapat menganalisa risiko pelanggaran HAM yang mungkin terjadi akibat dari kegiatan bisnisnya dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Dengan demikian, perusahaan dapat terhindar dari tuntutan hukum oleh korban dan masyarakat sekitar

MEMENUHI TUNTUTAN GLOBAL

Dengan melakukan PRISMA, perusahaan dapat memiliki daya saing dalam memenuhi tuntutan global agar perusahaan menghormati HAM dan dapat menembus pasar ekonomi dunia

KEBERLANJUTAN USAHA

Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat, perlu untuk menghormati HAM yang ada di dalam maupun di sekitar perusahaan sebagai salah satu nilai-nilai dari prinsip keberlangsungan usaha (sustainable business)

Daftarkan Perusahaan Anda

1
Daftar
2
Lengkapi Data
3
Cek Resiko
4
Lihat Hasil
Selengkapnya

Indikator PRISMA

PRISMA memiliki indikator-indikator untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM

  1. Apakah Perusahaan Anda mempunyai kebijakan terkait Hak Asasi Manusia?
  2. Apakah kebijakan tersebut disosialisasikan kepada pegawai Perusahaan Anda?
  3. Apakah kebijakan tersebut disosialisasikan kepada mintra kerja dalam rantai pasok dan masyarakat sekitar yang dapat terkena dampak atas Perusahaan Anda?

  1. Komposisi pekerja berdasarkan Jabatan dan Jenis Kelamin. 
  2. Apakah setiap pekerja mempunyai perjanjian kerja tertulis? 
  3. Apakah perusahaan anda menjelaskan isi perjanjian kerja kepada calon pekerja? 
  4. Apakah perusahaan Anda memberikan kesempatan bernegosiasi mengenai isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya?
  5. Apakah perusahaan Anda atau agen tenaga kerja (jika menggunakan pihak lain) melakukan : 
    • Penahanan ijazah atau surat-surat berharga lainnya sebagai jaminan kontrak: 
    • Pelarangan kepada sesama pekerja di perusahaan Anda menikah selama masa kerja:
    • Pelarangan kepada pekerja di perusahaan anda menikah selama masa kerja:
    • Pelarangan kepada pekerja di perusahaan Anda menggunakan atribut keagamaan: 
  6. Apakah perusahaan Anda telah memenuhi Upah Minimum yang berlaku di daerah anda? 
  7. Apakah perusahaan Anda pernah melakukan evaluasi untuk meninjau bahwa upah yang diberikan oleh perusahaan Anda sudah memenuhi kebutuhan dasar? 
  8. Apakah ada pemotongan gaji pokok sebagai sanksi di perusahaan Anda? 
  9. Apakah perusahaan anda memberlakukan lembur kepada pegawai? 
  10. Apakah perusahaan Anda memberikan kompensasi lembur kepada pegawai?
  11. Berapa lama cuti tahunan yang perusahaan Anda berikan kepada pegawai? 
  12. Apakah perusahan Anda memperbolehkan cuti tahunan tersebut diganti dengan kompensasi financial atau kompensasi lainnya: 
  13. Berapa lama cuti yang diberikan kepada Ibu Hamil dan menyusui? 
  14. Apakah perusahaan Anda memberikan cuti haid? 
  15. Berapa lama waktu istirahat yang diberikan setiap harinya? 
  16. Apakah perusahaan Anda memberikan waktu untuk beribadah kepada pekerja? 
  17. Apakah perusahaan Anda memberikan Jaminan Sosial kepada pekerja? 
  18. Apakah perusahaan Anda mendapatkan asistensi dan monitoring dari pemerintah (pusat dan daerah) terkait tenaga kerja?

  1. Apakah perusahaan Anda memiliki kebijakan mengenai Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)?
  2. Apakah kebijakan ini selalu dievaluasi dan/atau ditinjau kembali? 
  3. Siapa atau Unit mana yang mengawasi pelaksanaan K3?
  4. Apakah pernah ada kasus kecelakaan kerja di perusahaan Anda? 
  5. Apakah perusahaan Anda memberikan alat perlindungan diri (APD) kepada pekerja?
  6. Apakah pekerja harus mengganti alat perlindungan diri rusak atau hilang dengan biaya sendiri? 
  7. Apakah alat pelindung diri diperiksa dan/atau diganti secara berkala? 
  8. Apakah perusahaan Anda melakukan pelatihan secara berkala terkait keselamatan kerja? 
  9. Apakah perusahaan Anda mendapatkan asistensi dan monitoring dari pemerintah (pusat dan daerah) terkait dengan kondisi kerja?

  1. Apakah ada serikat pekerja di perusahaan Anda ? 
  2. Apakah perusahaan Anda memperbolehkan:
    • Pengurus dan anggota Serikat Pekerja berkumpul mengadakan pertemuan di area kantor? 
    • Pengurus dan anggota Serikat Pekerja untuk melakukan demonstrasi? 
    • Perwakilan Serikat Pekerja untuk terlibat dalam proses pembuatan Kontrak Kerja Bersama? 
    • Perwakilan Serikat Pekerja untuk terlibat dalam proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan? 
  3. Apakah perusahaan Anda memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
  4. Apakah perusahaan Anda memperbolehkan pekerja untuk ikut serikat pekerja lainnya?
  5. Apakah perusahaan Anda mendapatkan asistensi dan monitoring dari pemerintah (pusat dan daerah) terkait dengan serikat pekerja?

  1. Apakah perusahaan Anda mempunyai kebijakan mengenai kerahasiaan terkait:
  2. Apakah perusahaan Anda memiliki CCTV di area:  
  3. Apakah perusahaan menyediakan toilet terpisah untuk pekerja perempuan dan laki-laki? 

  1. Apakah perusahaan Anda sudah memenuhi kuota disabilitas 1% perusahaan swasta atau 2% untuk BUMN? 
  2. Unit apa yang mempekerjakan pekerja disabilitas? 
  3. Apakah perusahaan Anda mengalami kesulitan dalam menerapkan kebijakan disabilitas? 
  4. Apakah perusahaan Anda memberikan pelindungan kepada pekerja perempuan seperti:
    • Memberikan fasilitas kepada pekerja perempuan jika berkerja di malam hari
    • Memberikan fasilitas kepada pekerja perempuan yang sedang hami
    • Memberikan fasilitas berupa pelatihan-pelatihan kepada pekerja perempuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri
    • Memberikan kesempatan bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan promosi
    • Memberikan kesempatan bagi pekerja perempuan untuk berada di jajaran management
    • Kebijakan untuk mencegah dan mengatasi kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja
  5. Apakah perusahaan Anda mendapatkan asistensi dan monitoring dari pemerintah (pusat dan daerah) terkait dengan diskriminasi?

  1. Apakah perusahaan memiliki kebijakan terkait pengelolaan dan penilaian dampak lingkungan?
  2. Apakah perusahaan memiliki kebijakan termasuk prosedur/mekanisme darurat untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar? 
  3. Apakah kedua kebijakan tersebut di evaluasi secara berkala? 
  4. Apakah perusahaan Anda telah melakukan penilaian dampak lingkungan?
  5. Apakah perusahaan Anda mendapatkan asistensi dan monitoring dari pemerintah (pusat dan daerah) terkait dengan kebijakan lingkungan?

  1. Apakah perusahaan Anda memiliki dokumen-dokumen perizinan terkait dengan kepemilikan dan penggunaan lahan? 
  2. Apakah perusahaan Anda mempunyai kebijakan dalam pembebasan/pengalihan yang berdasarkan pada free prior inform consent
  3. Apakah perusahaan Anda mempunyai kebijakan terkait dengan konsultasi publik yang bermakna  terkait dengan agraria?
  4. Adakah masalah dan/atau konflik yang dihadapi oleh perusahaan Anda terkait dengan agraria? 
  5. Berapa kasus yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir? 
  6. Bagaimana kasus diselesaikan? 
  7. Apakah perusahaan Anda mempunyai kebijakan perusahaan terkait dengan masyarakat adat? 
  8. Apakah perusahaan sudah melibatkan masyarakat adat dalam membuat kebijakan?
  9. Apakah Anda mendapatkan panduan dan/atau bimbingan teknis dari Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga terkait) dan/atau Pemerintah Daerah terkait dengan masalah agraria (pembuatan dan/atau perpanjangan HGU/HGB, masyarakat adat, dan lain-lain) ?

  1. Apakah perusahaan memiliki kebijakan terkait pemberian CSR?
  2. Siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan memonitor bentuk aktivitas dan anggaran CSR? 
  3. Apakah bentuk aktivitas CSR yang perusahaan Anda lakukan? 
  4. Siapa saja penerima manfaat dari CSR yang diberikan oleh perusahaan Anda? 
  5. Apakah perusahaan Anda melakukan evaluasi CSR yang diberikan?

  1. Apakah perusahaan Anda sudah mempunyai mekanisme pengaduan? 
  2. Apakah perusahaan Anda memiliki kebijakan terkait kerahasiaan, proses pelaporan dan penyelesaian serta kebijakan anti retaliasi (pembalasan dendam terhadap pelapor)
  3. Apakah mekanisme ini sudah dikomunikasikan ke pihak internal perusahaan?
  4. Apakah mekanisme ini sudah dikomunikasikan ke mitra rantai pasok dan masyarakat sekitar?
  5. Apakah ada kasus yang diterima oleh perusahaan dalam 3 tahun terakhir?
  6. Jenis pelayanan pengaduan yang diterima dan diproses.
  7. Bagaimana Penyelesaian kasus yang diterima oleh perusahaan  Anda: 

  1. Jumlah dan tipe rantai pemasok yang dimiliki oleh perusahaan Anda (termasuk outsourcing):  
  2. Apakah perusahaan Anda mempunyai kebijakan persyaratan/kriteria pemilihan rantai pasokan
  3. Apakah perusahaan Anda mempunyai mekanisme pengawasan kinerja rantai pasok (supply chain) terkait Hak Asasi Manusia? 
  4. Apakah pekerja/pegawai dari rantai pasok mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja/pegawai perusahaan? 

  1. Apakah operasi bisnis perusahaan Anda berisiko melanggar Hak Asasi Manusia bagi masyarakat dan/atau lingkungan sekitarnya?
  2. Hak apa saja yang berisiko dilanggar dalam proses bisnis.
  3. Apakah perusahaan Anda mempunyai mekanisme untuk menilai resiko pelanggaran Hak Asasi Manusia secara berkala? 
  4. Apakah perusahaan Anda mempunyai mekanisme untuk memitigasi risiko pelanggaran HAM

Statistik

Total Perusahaan Terdaftar

Perusahaan Terdaftar : 231 Perusahaan
Perusahaan data kurang lengkap : 6 Perusahaan

Total Hasil Asesmen Perusahaan

Testimoni