Desa Kletekan Go Online: Aksesbilitas terhadap Hak Atas Informasi


Notice: Undefined offset: 0 in /var/www/html/hamgoid_migrate/wp-content/plugins/testimonials-widget/includes/libraries/testimonials-widget/includes/class-testimonials-widget.php on line 248

“Kami yakin, dengan adanya keterbukaan informasi dan akses informasi yang cepat, tepat, efektif dan efisien, akan meningkatkan partisipasi warga dalam membangun desanya, yang pada akhirnya tingkat kesejahteraan warga juga ikut berdampak positif”

 

Desa Kletekan merupakan sebuah kawasan terletak di Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Desa dengan ciri khas berupa pemandangan sawah dan gunung, maka tak heran mayoritas mata pencaharian penduduknya adalah petani. Sebagaimana lazimnya di kawasan pedesaan, tingkat pendidikan masyarakatnya pun tentu jauh dari sarjana.

Tingkat pendidikan tidak menghalangi masyarakat Desa Kletekan untuk mendapatkan dan atau mengakses informasi. Misalnya saja, dahulu warga yang akan mengurus keperluannya di desa seperti permohonan perkawinan, perceraian, pengantar pindah tempat, SKCK, pengantar KTP dan KK, serta layanan-layanan lainnya masih harus datang langsung ke kantor desa, sehingga Desa Kletekan meluncurkan “Pelayanan Online Desa Kletekan”.

Beberapa waktu lalu, Tim Media Direktorat Jenderal HAM berkesempatan untuk mewawancarai terkait inovasi pelayanan di desa tersebut.

Adalah sosok Hari Kuswanto, seorang pelopor Layanan Online tersebut. Pemuda lulusan Sarjana Ekonomi dari perguruan tinggi negeri di Jawa Timur ini memang asli dan lahir di Desa Kletekan. Ia bertekad mendedikasikan pekerjaannya sebagai perangkat desa dengan membuat kemudahan-kemudahan bagi warganya. Berikut rangkuman wawancaranya.

Q: Apa yang sebenarnya dilakukan Desa Kletekan dalam memberikan hak atas informasi bagi warganya?

A: Kami melakukan perubahan yang sangat-sangat sederhana, namun mendasar dan menyasar masyarakat secara langsung melalui media yang sering dipakai oleh warga kami, salah satunya dengan layanan SMS atau Whatsapp. Jumlah pengguna layanan online ini sekarang tidak hanya di kalangan anak muda, orang tua pun sudah cukup mengenal. Oleh karenanya, peluang ini perlu mendapat respon serius guna menciptakan inovasi-inovasi yang dapat memudahkan warga dalam mendapat atau mengakses informasi desa.

 

Q: Konkritnya, layanan apa yang diberikan?

A: Dahulu, warga kami pada saat akan melakukan permohonan perkawinan, perceraian, pengantar pindah tempat, SKCK, pengantar KTP dan KK, surat kelahiran, surat kematian, dan surat keterangan lainnya, para warga mendatangi kelurahan (langkah ke-1) untuk meminta informasi tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi pemohon, lalu pulang untuk melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan (langkah ke-2) ke beberapa pihak seperti RT, RW dan pihak terkait, kemudian datang lagi ke kantor desa untuk menyerahkan berkas permohonan (langkah ke-3), dan terakhir menunggu kabar dari pihak desa (langka ke-4).  Itu baru satu jenis layanan saja, bayangkan kalau layanan yang diinginkan lebih dari satu yang diminta, belum lagi kalau warga datang ke kantor desa tidak ketemu perangkat desa, dikarenakan petugasnya sedang ada kegiatan di tempat lain. Tentu, ini akan menyulitkan warga untuk mengakses informasi tersebut, dan ujung-ujungnya warga akan disibukkan bolak-balik di kantor desa. Oleh sebab itu, desa kami meluncurkan program layanan online berupa SMS atau Whatsapp. Warga cukup mengirimkan pesan salah satunya ke nomor 0857-0830-6000, dengan format: Nama_RT/RW_Jenis Surat, contoh: Hari Kuswanto, RT.05 RW 04, Pengantar KTP.  Hingga pada akhirnya, warga cukup datang ke kantor desa dan mengambil permohonannya hari besoknya, dan itu sudah memotong alur birokrasi layanan yang melelahkan, serta cukup melakukan 1 langkah saja!

 

Q: Apa sebenarnya yang Anda tangkap terkait hak atas informasi dengan layanan pemerintahan?

A: Kami menyadari bahwa hak atas informasi (right to know) merupakan hak fundamental. Hak ini menjadi cikal bakal pemerintahan yang transparan dan partisipatoris, juga menjadi landasan untuk memperjuangkan hak-hak lainnya. Oleh karenanya, hak atas informasi dimasukkan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan dimasukkan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM). Berdasarkan pasal 19 DUHAM dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat. Kemudian, hak atas informasi ini diadopsi oleh pemerintah, dengan melakukan ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam Pasal 19 pada Ayat (2) Kovenan Hak Sipil dan Politik menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.” Kami yakin, dengan adanya keterbukaan informasi dan akses informasi yang cepat, tepat, efektif dan efisien, akan meningkatkan partisipasi warga dalam membangun desanya, yang pada akhirnya tingkat kesejahteraan warga juga ikut berdampak positif.

 

Post Author: jfu.cetak