Notice: Undefined offset: 0 in /var/www/html/hamgoid_migrate/wp-content/plugins/testimonials-widget/includes/libraries/testimonials-widget/includes/class-testimonials-widget.php on line 248
“Dari perspektif hukum ketatanegaraan perlu digaris bawahi dan dipahami bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah. Hal ini sebagaimana tertera dalam Konstitusi yaitu Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berdasarkan landasan tersebut maka Pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi, memajukan, menegakkan, dan memajukan HAM”.
“Penerapan UU No.39/1999 cenderung menyimpang dari Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8 UU No.39/1999: seolah-olah perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Komnas HAM. Penyebabnya adalah disatukannya dasar hukum pembentukan Komnas HAM dengan “hukum objektif” yang mengatur materi muatan HAM (yang mengatur pola hubungan antara manusia yang berada di wilayah negara Indonesia dengan penguasa negaranya). Akibatnya Komnas HAM lalai membatasi kegiatannya: harusnya tidak mengerjakan pekerjaan Pemerintah, konsisten pada tujuannya (vide: Pasal 75 UU No.39/1999) dan tidak melakukan kegiatan bagaikan LSM (agar tidak disebut Komisi III DPR sebagai LSM yang pakai APBN). Letak kemandirian Komnas HAM: tidak mengerjakan pekerjaan Pemerintah dan tidak pula mengerjakan pekerjaan LSM. Bila menyimpang akibatnya Pemerintah, c.q. Menkumham, c.q. Ditjen HAM ragu-ragu / gamang menjalankan kewenangan konstitusionalnya (melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM)”. Ungkap Jayadi Manik dalam rapat penyusunan Naskah Akademik Perubahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dilaksanakan pada Kamis, 29 April 2021 secara hybrid bertempat di Direktorat Jenderal HAM.
*) Dr. Jayadi Damanik, S.P.,M.Si.,S.H. merupakan akademisi Dosen pada Universitas NAsional Jakarta sekaligus Pejabat pada Komnas HAM.